Selain asuransi kesehatan dan jiwa, seorang pekerja (apalagi
kalau ia yakni sumber utama mata pencaharian keluarga) perlu secara spesifik
mempunyai produk asuransi yang melindungi diri terkait risiko yang ia hadapi
terutama dalam berprofesi. Oleh karena itu bagi yang mempunyai pekerjaan yang
berisiko tinggi, benar-benar disarankan untuk membikin asuransi kecelakaan, agar berprofesi menjadi lebih aman.
Ada banyak pekerjaan yang rawan kepada risiko kecelakaan
diri tersebut yang perlu diantisipasi terutama sekali bagi pekerja lapangan
atau yang berprofesi di industri manufaktur. Layak dengan undang-undang
ketenagakerjaan bahwa setiap proyek atau pekerjaan dalam sebuah industri
seharusnya mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja sehingga baik individu
ataupun perusahaan seharusnya melindungi karyawannya dengan proteksi asuransi kecelakaan diri. Diperhatikan
ini sebetulnya juga menguntungkan bagi pekerja ataupun perusahaan kalau sampai
terjadi risiko kecelakaan kerja.
Apa Bedanya Asuransi Kecelakaan Diri dengan Asuransi
Lainnya?
Melainkan fungsi dan tujuan asuransi kecelakaan diri memang sedikit berbeda dengan produk
asuransi kesehatan, jiwa atau BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan sendiri.
Asuransi jiwa dirancang untuk melindungi Anda dari seluruh bentuk risiko
kematian. BPJS Kesehatan lebih cenderung ke proteksi sakit yang terjadi bukan
karena kecelakaan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan seringkali tak mencukupi
seluruh biaya kecelakaan pekerja.
Pada biasanya setiap pekerja sudah masuk dalam perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan karena itu memang sudah
diamanahkan oleh undang-undang. Misalnya, pada kenyataannya keperluan akan
proteksi jaminan sosial tersebut tidaklah sama untuk masing-masing orang
sehingga perlu perlindungan diluar jaminan sosial tersebut. Nah, kalau Anda
membutuhkan proteksi lain diluar jaminan sosial tersebut, proteksi dari
perusahaan swasta yakni solusinya. Ada banyak opsi pantas dengan keperluan.
Oleh karena itu, produk asuransi
kecelakaan diri ditujukan untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja,
termasuk di dalamnya risiko kematian yang terjadi khusus di dalam jam kerja
atau yang terkait dengan pekerjaan.
kalau mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju meeting di dalam jam
kerja, karenanya asuransi kecelakaan diri akan memberikan pertanggungan.
No comments:
Post a Comment